TIMEXNTT – Dinas Pertanian Sumba Barat Daya masih mencuri perhatian publik lantaran dinilai menyudutkan kelompok tani yang menerima bantuan sumur bor anggaran tahun 2024. Saat ini, persoalan tersebut sudah menjadi atensi Aparat Penegak Hukum(APH).
Untuk diketahui, bantuan sumur bor ini menggunakan sumber anggaran dari Dana Alokasi Kusus(DAK) dengan sistem sewakelola. Ada 33 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut mempunyai kalender kerja 240 hari kerja atau mulai dikerjakan sejak 16 April hingga 10 Desember 2024.
Sayangnya, Dinas Pertanian Sumba Barat Daya malah menyebut ada 5 kelompok yang bermasalah dalam proses pengerjaan tersebut.
Dalam kasus ini, Dinas Pertanian Sumba Barat Daya disebut telah melakukan melakukan intervensi dan memaksa kelima kelompok tani untuk menggunakan pihak ketiga sesuai keinginan mereka.
Namun, 5 kelompok tani yang dinilai bermasalah ini tetap kosisten dengan hasil pertemuan pada bulan Mei lalu.
Dengan alasan itu, kelompok tani merasa dipersulit serta tidak diberikan rekomendasi untuk melakukan pencairan tahap II dengan anggaran Rp135 juta.