TIMEXNTT – Ipda Rudi Soik resmi dihentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudi Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang-ulang membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudi Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang-ulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Ariasandy pada Kamis (17/10/2024).
Proses Sidang Komisi Kode Etik Polri
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior.
Sidang tersebut mencakup berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.