Regional

Masyarakat Resmi Lapor Kepala Desa Panenggo Ede di Bupati SBD, Polres Hingga di Kejaksaan Sumba Barat

×

Masyarakat Resmi Lapor Kepala Desa Panenggo Ede di Bupati SBD, Polres Hingga di Kejaksaan Sumba Barat

Sebarkan artikel ini
20250320 213908
Saat itu pula, masyarakat didorong mengadukan secara langsung di Tipikor Polres Sumba Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat supaya perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede ditangani secara langsung Aparat Penegak Hukum(APH).(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Masyarakat Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Sumba Barat Daya, NTT, semakin geram menyikapi kepemimpinan Kepala Desa, Marten Mete dalam memanfaatkan dana desa.

Mereka mulai mengambil sikap serius dalam mencari kepastian hukum atas perbuatan Kepala Desa Ede yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan surat yang diterima oleh timexntt.id, Kamis(20/03/2015), masyarakat resmi mengambil langkah hukum dalam mengadukan kepala desa kepada sejumlah pihak tertanggal 13 Maret 2025.

Baca Juga  Disidak KPK RI, Hotel Cap Karoso di SBD Sudah Setor Tunggakan Pajak Rp2 Miliar

Perihal surat tersebut tertulis permohonan supaya Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete segera diproses hukum lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam meenggunakan dan desa tahun 2022, 2023 hingga pada tahun 2024.

Baca Juga  Ansy Jane Sebut Nelayan Tani dan Ternak Sebagai Pilar Utama Kemajuan NTT

Surat itu ditujukan kepada Bupati Sumba Barat Daya, Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Kapolres Sumba Barat Daya, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kepala Dinas PMD Sumba Barat Daya.

Kemudian, juga ditujukan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) Republik Indonesia, Kepala Inspektur Sumba Barat Daya, Ombusmand RI Perwakilan NTT dan Camat Kodi Balaghar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *