TIMEXNTT – Beberapa bulan lalu pada tahun 2024, masyarakat Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur sempat dikejutkan dengan informasi penipuan.
Penipuan itu dilakukan oleh seorang pemilik agen BRILink Ubu Koba di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya.
Ia menipu seorang lansia dari Desa Patiala Dete, kecamatan Laboya Barat, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Tindakan penipuan dari pemilik agen BRILink Ubu Koba terendus kepermukaan publik pasca anak dari lansia itu melakukan pendampingan penarikan PKH di agen tersebut.
Kendati kedoknya tercium dipermukaan publik, anak dari lansia itu mengambil tindakan hukum dengan mengadukan pemilik agen BRILink di Polres Sumba Barat.
Persoalan itu sempat memicu perhatian masyarakat Sumba Barat serta mengecam keras perbuatan pemilik agen BRILink Jbu Koba karena dinilai telah menipu seorang lansia.
Walau begitu, pengaduan dari anak lansia itu di Polres Sumba Barat diselesaikan secara kekeluargaan yang dimediasi oleh Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Benar saja, mengutip dari tribartanewspolressumbabarat.com, Satreskrim Polres Sumba Barat telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Laboya Barat pada Desember 2024.