TIMEXNTT – Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.
Pasalnya, dengan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam membangun Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur diberbagai sektor.
Ratu mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia, dirinya telah melakukan pembayaran pajak tahun 2024.
Jika ada masyarakat yang membutuhkan konsultasi dalam pembayaran perpajakan orang pribadi, Ratu mengarahkan supaya menghubungi kantor pajak terdekat.
“Saya Ratu Ngadu Bonu Wula, ST, Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya telah melakukan kegiatan perpajakan saya sebagai warga negara dengan melaporkan SPT tahunan orang pribadi Tahun pajak 2024,” kata Ratu.
Untuk itu, Ratu mengajak seluruh masyarakat Sumba Barat Daya supaya taat dalam melaporkan SPT tahunan orang pribadi sebelum batas lapor pada tanggal 31 Maret 2025.
Menurutnya, masyarakat dapat membayar pajak melalui e-filling dengan mengakses situs resmi Djponline.pajak.go.id.
“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Sumba Barat Daya untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi melalui e-filling di Djponline.pajak.go.id sebelum batas lapor 31 Maret 2025,” ajak Ratu.