TIMEXNTT – Masyarakat Sumba Barat Daya kini telah menerima kabar tentang putusan pengadilan terhadak ketiga terdakwa dalam kasus korupsi Perusahan Lawadi.
Ketiga terdakwa telah diputuskan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan Negara merugi Rp1,3 miliar.
Dampaknya, ketiga terdakwa tersebut harus menghabiskan sisa waktu mereka di dalam tahanan sebagaimana yang telah diputuskan.
Tentunya, ini menjadi bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum(APH) dalam memberantas korupsi yang hendak merugikan Negara.
Meski sudah ada putusan Pengadilan atas kasus korupsi di Lawadi SBD, ada persolan lainnya yang takalah heboh dalam menggunakan uang Negara dengan nilai yang begitu fantastis.
Sebut saja, pekerjaan Alun-Alun Tambolaka yang hingga saat ini juga menjadi sorotan.
Pekerjaan ini dikabarkan menggunakan anggaran kurang lebih mencapai Rp12 miliar dengan sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah(DID). Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk 3 tahap pekerjaan.
Awalnya, penataan tata ruang kota melalui pembangunan Alun-Alun ini menuai pujian dari sejumlah pihak lantaran akan ada warna baru di pusat Kota Tambolaka.