Regional

Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

×

Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

Sebarkan artikel ini
20250227 164857
Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Kuasa hukum CV Robinson sebut Bank NTT tidak punya etikat baik dalam proses penyelesaian persoalan kerugian yang dialami.

Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.

Baca Juga  Cerita Inspiratif Varianto Sulap Lahan Lapas Waikabubak Menjadi Tempat Pariwisata; Narapidana semakin kreatif

Namun hingga pada agenda sidang mediasi yang kelima, pihak Bank NTT Pusat, baru bisa menghadirinya. Termasuk utusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sayangnya, kehadiran Bank NTT pusat malah tidak menuai hasil yang baik dalam agenda sidang mediasi tersebut yang dipimpin secara langsung oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, Kamis(27/02/2025).

Baca Juga  Soal TJPS Hingga Bank NTT Digugat, Dinas Pertanian Provinsi NTT; Kuncinya ada dalam PKS

Dalam proses sidang mediasi kelima ini, pihak Bank NTT Pusat disebut menghadirkan orang yang tidak mengetahui proses awal berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama(PKS) atas program TJPS di Sumba Barat Daya.

Menyikapi soal itu, CV Robinson melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr, Dr, Henry Indraguna, S.H., M.H, menyebut pihaknya akan melanjutkan persoalan ini pada persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *