TIMEXNTT – Kuasa hukum CV Robinson sebut Bank NTT tidak punya etikat baik dalam proses penyelesaian persoalan kerugian yang dialami.
Padahal, pihak CV Robinson sudah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan akad kredit ekosistem pertanian dalam program tanam jagung panen sapi (TJPS) tahun 2023 di Sumba Barat Daya yang hingga kini belum dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp 8,2 miliar.
Namun hingga pada agenda sidang mediasi yang kelima, pihak Bank NTT Pusat, baru bisa menghadirinya. Termasuk utusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sayangnya, kehadiran Bank NTT pusat malah tidak menuai hasil yang baik dalam agenda sidang mediasi tersebut yang dipimpin secara langsung oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, Kamis(27/02/2025).
Dalam proses sidang mediasi kelima ini, pihak Bank NTT Pusat disebut menghadirkan orang yang tidak mengetahui proses awal berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama(PKS) atas program TJPS di Sumba Barat Daya.
Menyikapi soal itu, CV Robinson melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr, Dr, Henry Indraguna, S.H., M.H, menyebut pihaknya akan melanjutkan persoalan ini pada persidangan berikutnya.