TIMEXNTT – Hotel Cap Karoso di Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, NTT resmi menyetor tunggakan pajak setelah disidak oleh KPK RI.
Seusai disidak kemarin, pihak Hotel Cap Karoso pun menjanjikan akan menyelesaikan tunggakan pajak dari bulan Oktober 2023 hingga bulan Juli 2024 pada tanggal 09 Agustus mendatang.
Tidak menunggu waktu lama, Hotel Cap Karoso pun mengambil sikap dalam menyelesaikan sejumlah tunggakan tersebut.
Terbukti, Rabu(24/07/2024) pihak Hotel Cap Hotel Karoso telah resmi membayar tunggakan pajak.
“Dari pak Aji sudah bayar Rp 2.177.619.978,” demikian penegasan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria dikutip timexntt.id dari victorynews, Rabu(24/07/2024).
Namun demikian, jumlah tunggakan pajak yang sudah dibayar Hotel Cap Karoso masih kurang. Pasalnya, kata Dian Patria, sesuai kesepakatan awal, Hotel Cap Karoso seharusnya membayar Rp2.307.071.272.
Sehingga saat ini, Hotel Cap Karoso masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp129.451.299,30.****