Regional

Disidak KPK RI, Hotel Cap Karoso di SBD Sudah Setor Tunggakan Pajak Rp2 Miliar

×

Disidak KPK RI, Hotel Cap Karoso di SBD Sudah Setor Tunggakan Pajak Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
20240724 211810
Tidak menunggu waktu lama, Hotel Cap Karoso pun mengambil sikap dalam menyelesaikan sejumlah tunggakan tersebut. (Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Hotel Cap Karoso di Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, NTT resmi menyetor tunggakan pajak setelah disidak oleh KPK RI.

Seusai disidak kemarin, pihak Hotel Cap Karoso pun menjanjikan akan menyelesaikan tunggakan pajak dari bulan Oktober 2023 hingga bulan Juli 2024 pada tanggal 09 Agustus mendatang.

Baca Juga  Masa Jabatan Segera Berakhir, Bupati SBD Pamitan Hingga Minta Jaga Suasana Pilkada Tetap Kondusif

Tidak menunggu waktu lama, Hotel Cap Karoso pun mengambil sikap dalam menyelesaikan sejumlah tunggakan tersebut.

Terbukti, Rabu(24/07/2024) pihak Hotel Cap Hotel Karoso telah resmi membayar tunggakan pajak.

“Dari pak Aji sudah bayar Rp 2.177.619.978,” demikian penegasan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria dikutip timexntt.id dari victorynews, Rabu(24/07/2024).

Baca Juga  Lautan Manusia Hadir Dalam Kunjungan Calon Wakil Bupati di Kediaman Ratu Wulla Talu

Namun demikian, jumlah tunggakan pajak yang sudah dibayar Hotel Cap Karoso masih kurang. Pasalnya, kata Dian Patria, sesuai kesepakatan awal, Hotel Cap Karoso seharusnya membayar Rp2.307.071.272.

Sehingga saat ini, Hotel Cap Karoso masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp129.451.299,30.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *