TIMEXNTT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur menetapkan Kadis PUPR Sumba Barat dengan inisial FG sebagai tersangka, Jumat(12/07/2024).
FG diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah pembangunan jalan linkar perkotaan Waikabubak, Sumba Barat anggaran tahun 2016 sampai pada tahun 2020. Sedangkan pagu anggaran untuk kegiatan tersebut Rp9.998.930.075.
“Dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare dalam koferensi pers.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Sumba Barat dilakukan oleh penyidik setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Untuk itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan laporan penilaian aset tanah koridor jalan lingkar perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
“Segmen koridor Dede Kadu, segmen koridor Soba Rade, segmen koridor Ubu Raya, segmen koridor Dira Tana, dan segmen koridor Bondo Hula. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.456.130.706,” sebut Bintang Latinusa.