Regional

Kasus Penyerobotan Tanah di Bondo Ukka Wewewa Selatan Naik Tahap Penyedikan: Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

×

Kasus Penyerobotan Tanah di Bondo Ukka Wewewa Selatan Naik Tahap Penyedikan: Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
20250804 173906
Kasus penyerobotan tanah di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya masuk babak baru.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Kasus penyerobotan tanah di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya masuk babak baru.

Diketahui, penyerobotan tanah dilakukan oleh Yohanes Dama Bili(YDB) sejak awal Januari 2025. Ia menyerobot dan mengklaim sejumlah bidang tanah tersebut hinggan membangun rumah.

Berbagai mediasi telah dilakukan oleh pemilik tanah, Yulius Tanggu Solo dalam mencegah tindakan YDB. Sayangnya, YDB tetap nekat melanjutkan pembangunan rumah tersebut.

Baca Juga  Kronologi Pembunuhan di Kodi Utara Sumba Barat Daya, Satu Pelaku Dirujuk ke RSUD Reda Bolo

Menyikapi itu, Yulius Tanggu Solo polisikan YDB disertai dengan bukti-bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Hal ini ditempuh oleh Yulius demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Ditemui, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan, saat ini kasus penyerobotan tersebut sudah naik ketahap penyedikan.

Baca Juga  Temuan Dinas Pendidikan SBD di Lapangan, SDK Ilhaloko Manganipi Hanya Punya 5 Siswa Kelas I, Apin Nilan: Dapat Salur BOS 110 Siswa

Menurutnya, dalam kasus ini, terdapat satu pelaku yang dilaporkan karena telah melakukan penyerobotan atas tanah milik Yulius Tanggu Solo.

“Sudah dalam tahap penyedikan, sekarang tinggal penetapan tersangka. Pelaku dikenakan pasal 385 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ,” kata AKP I Ketut Ray Kartika ketika ditemui, Senin(04/08/2025) di Fortuna Convention Halla, Tambolaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!