TIMEXNTT – Kasus penyerobotan tanah di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya masuk babak baru.
Diketahui, penyerobotan tanah dilakukan oleh Yohanes Dama Bili(YDB) sejak awal Januari 2025. Ia menyerobot dan mengklaim sejumlah bidang tanah tersebut hinggan membangun rumah.
Berbagai mediasi telah dilakukan oleh pemilik tanah, Yulius Tanggu Solo dalam mencegah tindakan YDB. Sayangnya, YDB tetap nekat melanjutkan pembangunan rumah tersebut.
Menyikapi itu, Yulius Tanggu Solo polisikan YDB disertai dengan bukti-bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Hal ini ditempuh oleh Yulius demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Ditemui, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan, saat ini kasus penyerobotan tersebut sudah naik ketahap penyedikan.
Menurutnya, dalam kasus ini, terdapat satu pelaku yang dilaporkan karena telah melakukan penyerobotan atas tanah milik Yulius Tanggu Solo.
“Sudah dalam tahap penyedikan, sekarang tinggal penetapan tersangka. Pelaku dikenakan pasal 385 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ,” kata AKP I Ketut Ray Kartika ketika ditemui, Senin(04/08/2025) di Fortuna Convention Halla, Tambolaka.











