TIMEXNTT – Kepala Bidang Pertanian dan Sarana Prasarana(PSP) Dinas Pertanian Sumba Barat Daya, Haris Matutina disebut perintahkan kelompok untuk membayar Rp15 juta meski pekerjaan belum beres.
Ia meminta salah satu kelompok tani untuk membayar pemilik mesin bor yang ditunjuk oleh mereka(dinas-red) untuk melakukan pengeboran di kelompok tersebut. Padahal, dalam Perjanjian Kontrak(PK), baru bisa dibayarkan apabila air sudah naik.
Untuk diketahui, dalam pekerjaan tahap I ini, Dinas Pertanian juga mengintervensi kelompok untuk menggunakan pengebor sesuai keinginan mereka. Pekerjaan ini juga mendapat suntikan dana Rp300 juta dari Dana Alokasi Kusus(DAK) tahun 2024 dengan sistem sewakelola.
Ditemui, seorang ketua kelompok tani yang namanya diminta tidak diberitakan mengaku bahwa pengeboran pernah dilakukan sekitar bulan Agustus atau September tahun 2024. Namun, tidak ada air yang ditemukan.
“Sehingga yang bor itu tidak mau lanjut lagi. Saya tidak bayar memang dan dia(pengebor) juga tidak mau dibayar karena air tidak ditemukan. Yang kirim orang bor ini dari dinas sendiri,” katanya lagi ketika ditemui, Rabu(06/08/2025) dikediamannya.











