TIMEXNTT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024, Rabu (11/9/2024) lalu.
Sidang ini dilaksanakan secara hibrida dari Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Lima dari delapan penyelenggara Pemilu tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Hyronimus Malelak, Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira, dan Yonathan Landi. Kelima nama ini berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan tiga lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Yeremias Bayoraya Kewuan, Emanuel Koro, dan Sekti Handayani, yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Delapan nama di atas diadukan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo. Keduanya mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu I sampai Teradu V, di antaranya adalah tidak cermat dan profesional dalam melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hukum di Indonesia tidak adil
Hukum di Indonesia hukum uang,siapa yang banyak uang dia kuasa , orang pintar di Indonesia banyak tetapi di perbodohi ole uang