Regional

Jangan Terlena, Apakah Kamu Sudah di Data Sebagai Wajib Pilih? Begini Cara Cek

×

Jangan Terlena, Apakah Kamu Sudah di Data Sebagai Wajib Pilih? Begini Cara Cek

Sebarkan artikel ini
20240727 180535
Untuk di wilayah Sumba Barat Daya(SBD), petugas Pantarlih sudah menyelesaikan proses pencoklitan beberapa minggu lalu.

TIMEXNTT – Komisi Pemilihan Umum(KPU) sudah menyelesaikan tahap pencoklitan terhadap wajib pilih sebelum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil WaliKota pada bulan November 2024.

Mengutip dari berbagai sumber, proses pencoklitan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih sudah berakhir. Untuk diketahui, coklit itu merupakan tahap pemukatahiran dan penyusunan daftar pemilih.

Namun demikian, proses penyelenggaraan untuk Pilkada 2024 akan masih terus berlangsung. Termasuk di Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).

Baca Juga  Penyuluh Pertanian Wewewa Barat Sosialisasi Kegiatan Demplot Hortikultura di Desa Wali Ate

Seperti yang diketahui, tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sendiri mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Untuk di wilayah Sumba Barat Daya(SBD), petugas Pantarlih sudah menyelesaikan proses pencoklitan beberapa minggu lalu.

Lalu, apakah kamu sebagai masyarakat Sumba Barat Daya yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah dicoklit? Berikut cara cek secara online.

  1. Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  4. Masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  5. Klik ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data
  6. Data yang ditampilkan adalah terdiri dari, Nama lengkap Pemilih, NIK dan NKK, Nomor dan lokasi TPS, Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Baca Juga  Ternyata DPP PAN Keluarkan Rekomendasi Kepada Dua Paket Untuk Pilkada SBD

Demikian informasi tentang cara cek nama sebagai wajib pilih di secara online. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *