TIMEXNTT – Sejumlah tenaga kontrak Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur mengeluhkan soal honor di bulan Desember tahun 2024 yang tidak diberikan oleh pemerintah.
Mereka hanya menerima honor untuk dua bulan terakhir yakni Bulan Oktober dan November pada tanggal 24 Desember kemarin.
Padahal, berdasarkan Keputusan Bupati Sumba Barat Daya nomor;BKPSDM.814/20.b/SBD/IV/2024 tentang Keputusan Bupati Sumba Barat Daya nomor;BKPSDM.814/18.b/SBD/IV/2024 tanggal 01 April 2024 tentang pengangkatan tenaga guru dan tenaga kependidikan kontrak daerah sumber Dana Alokasi Umum(DAU) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan(BOSP) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2024 berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Sayangnya, Pemerintan Kabupaten Sumba Barat Daya diduga malah menahan honor bulan Desember dari sejumlah tenaga kontrak guru yang sudah mengabdikan diri sejak bulan April lalu.
Terkonfirmasi, seorang guru tenaga kontrak yang namanya enggan diberitakan mengaku, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya tidak memberikan honornya untuk bulan Desember.