Nasional

Hasil Pilkada Belu, MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus

×

Hasil Pilkada Belu, MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus

Sebarkan artikel ini
20250224 225203
Dengan putusan ini, Willy-Vicente akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu periode 2025-2030.(Dok.Istimewa)

Mahkamah berpendapat bahwa tersebut mengatur mengenai Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, sebagaimana termaktub dalam BAB XVIII.

“Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai kejahatan seksual terdapat dalam BAB yang berbeda, yaitu BAB XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Oleh karena itu, tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.

Di samping itu, Vicente Hornai Gonsalves juga sudah menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana.

Baca Juga  Megawati Tulis Surat Duka Cita Atas Wafatnya Paus Fransiskus; Tokoh dunia yang dikagumi

Sebab dalam Formulir Pernyataan Surat Rekomendasi Catatan Kriminal yang dikeluarkan Kepolisian Resor Belu Nusa Tenggara Timur (NTT), calon wakil bupati nomor urut 1 itu dengan tulisan tangan telah menerangkan bahwa dirinya pernah dihukum pada 2004 dan sudah diputus di PN Atambua.

“Sehingga menurut Mahkamah, pengusulan bakal calon, pemeriksaan bakal calon, hingga penetapan calon telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara, dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Arief.

Baca Juga  Maaf, Pendaftaran P3K Tahun 2024 Masih Menunggu Banyak Honorer yang Pensiun

Karena tidak dapat dibuktikannya dalil pokok permohonan Pemohon, pemberlakuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak beralasan untuk disimpangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *