Nasional

Hasil Pilkada Belu, MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus

×

Hasil Pilkada Belu, MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus

Sebarkan artikel ini
20250224 225203
Dengan putusan ini, Willy-Vicente akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu periode 2025-2030.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Hasil Pilkada Belu, Nusa Tenggara Timur, Mahkamah Konstitusi(MK) tolak gugatan Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere.Putusan disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Senin(24/02/2024) tadi malam.

Diketahui, Taolin-Yulius merupakan pasangan calon nomor urut 2 yang perkarakan hasil Pilkada Belu bulan November 2024 lalu.

Baca Juga  Kades Tak Bisa Main-Main, Berikut Kriteria Yang Layak Menerima Bansos PKH 2025

Mereka mendalilkan calon wakil bupati nomor urut 1 Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan, karena pernah lakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sebut Suhartoyo dikutip siaran langsung Youtube MK.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mhakamah bahwa Vicente Hornai Gonsalves memang pernah dihukum penjara selama 11 bulan pada 17 Januari 2004.

Baca Juga  Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2025 Hingga Jumlah yang Diterima

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN.ATB.

Calon wakil bupati terpilih Kabupaten Belu itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *