TIMEXNTT – Hasil Pilkada Belu, Nusa Tenggara Timur, Mahkamah Konstitusi(MK) tolak gugatan Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere.Putusan disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Senin(24/02/2024) tadi malam.
Diketahui, Taolin-Yulius merupakan pasangan calon nomor urut 2 yang perkarakan hasil Pilkada Belu bulan November 2024 lalu.
Mereka mendalilkan calon wakil bupati nomor urut 1 Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan, karena pernah lakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sebut Suhartoyo dikutip siaran langsung Youtube MK.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mhakamah bahwa Vicente Hornai Gonsalves memang pernah dihukum penjara selama 11 bulan pada 17 Januari 2004.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN.ATB.
Calon wakil bupati terpilih Kabupaten Belu itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).