TIMEXNTT – Pasca putusan dismissal Mahkamah Kontitusi(MK), KPU Sumba Barat Daya akan menetapkan pasangan Ratu Ngadu Bonu Wula dan Dominikus Alpahwan Rangga Kaka sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029.
Diketahui, Pasangan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka memenangkan Pilkada Sumba Barat Daya pada bulan November 2024 lalu dengan perolehan 74.559 suara.
Kemudian, Pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu peroleh 66.554 suara. Sedangkan Pasangan Agustinus Tamo Mbapa dan Soleman Lende Dappa peroleh 10.941 suara.
Dengan perolehan suara itu, Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga unggul 8.005 suara atau 5,3 persen dari paslon nomor urut 02, Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu.
Dengan hasil ini, pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu memutuskan untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi.
Sayangnya, sejumlah dalil yang digugat oleh mereka, Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan fakta.
MK juga meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.