TIMEXNTT – Lima komisioner KPU SBD akan mengikuti sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP akan melangsungkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Selasa (10/9/2024).
Bukan hanya komisioner KPU SBD, DKPP juga akan melakukan pemeriksan kepada tiga komisioner Bawaslu SBD.
Sedangkan perkara ini diadukan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo. Keduanya mengadukan delapan penyelenggara Pemilu.
Lima nama pertama yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Hyronimus Malelak (Ketua), Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira, dan Yonathan Landi. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan tiga Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Yeremias Bayoraya Kewuan (Ketua), Emanuel Koro, dan Sekti Handayani. Ketiga nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.