TIMEXNTT – Setelah menyegel kantor perusahan BUMD Lawadi SBD, GMNI SBD mendatangi gedung Bupati untuk menyampaikan tuntutan.
Tuntutan tersebut buntut dari kerugian perusahan BUMD Lawadi SBD sebesar 2 Miliar dari total anggaran Rp5.150.000.000.
Kerugian itupun di akui oleh Direktur Perusahan BUMD Lawadi SBD setelah menerima massa aksi GMNI SBD, Jumat (16/06/2023).
Setelah tiba di gedung Bupati SBD, mahasiswa diterima secara langsung oleh Sekda SBD, Fransiskus Adilalo.
Dikesempatan itu, Sekda SBD, Fransiskus Adilalo mengatakan, pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat Daya sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahan BUMD Lawadi SBD.
“Perjanjian Kerja Sama itu dengan mengalokasikan anggaran yang pertama Rp150.000.000 dan yang kedua Rp5.000.000.000,” kata Fransiskus Adilalo.
Namun demikian, Dia menuturkan bahwa sampai saat ini, belum ada pertanggungajwaban perusahan BUMD Lawadi soal kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai hasil Perjanjian Kerja Sama.
“Hasil dari perjanjian kerja sama yang kita harapkan untuk kontribusi terhadap PAD belum ada pertanggung jawaban” tuturnya.