TIMEXNTT – Floresa telah melakukan pelaporan resmi ke Polda NTT di Kupang terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Herry Kabut oleh aparat keamanan di Polres Manggarai dan seorang oknum jurnalis.
Laporan diajukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, baik untuk tindak pidana umum di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun etik di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pelaporan ini berkaitan dengan tindak kekerasan yang menimpa Herry pada 2 Oktober saat tengah meliput aksi protes warga terhadap proyek geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai.
Saat itu, Herry dianiaya hingga mengalami luka, alat kerjanya dirampas dan polisi mengecek isi ponsel dan laptopnya, sebelum ia kemudian dibebaskan hampir empat jam kemudian.
Herry didampingi oleh Tim Hukum dari Komite Perlindungan Jurnalis dan Masyarakat Sipil Flores dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), termasuk KKJ Wilayah NTT.
Selain Herry, dua orang perwakilan warga Poco Leok yang menjadi korban kekerasan juga seorang saksi turut membuat pelaporan.