TIMEXNTT – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan BUMD Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT) diperiksa selama 5 jam oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat. Pemeriksaan itu dilakukan, Senin(28/10/2024) siang tadi.
Sementara pemeriksaan terhadap 2 tersangka berlangsung sejak pukul 11 siang hingga pukul 14.30 waktu setempat. Sehingga proses pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama 5 jam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hero Ardi Saputro dalam konferensi pers seusai penahanan 2 tersangka, NK dan PM.
“Untuk pemeriksaan hari ini sebenarnya ada 3 orang. Dan pemeriksaan terhadap 2 orang dilakukan masing-masing mulai jam 11 tadi selesai kurang lebih tadi setengah tiga. Jadi kurang lebih 5 jam,” kata Hero.
Hero menyebut, di jam yang sama, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, NK dan PM.
Setelah melalui proses pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam, NK dam PM langsung ditahan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya sedang ditahan di Lapas Waikabubak, Sumba Barat, NTT.