Regional

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lawadi SBD Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Peran Mereka

×

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lawadi SBD Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Peran Mereka

Sebarkan artikel ini
20241028 204708
Hero menyebut, di jam yang sama, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, NK dan PM.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan BUMD Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT) diperiksa selama 5 jam oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat. Pemeriksaan itu dilakukan, Senin(28/10/2024) siang tadi.

Sementara pemeriksaan terhadap 2 tersangka berlangsung sejak pukul 11 siang hingga pukul 14.30 waktu setempat. Sehingga proses pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama 5 jam.

Baca Juga  PPK Wewewa Barat Plenokan Data Wajib Pilih Hasil Pencoklitan, Ada 70 TPS

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hero Ardi Saputro dalam konferensi pers seusai penahanan 2 tersangka, NK dan PM.

“Untuk pemeriksaan hari ini sebenarnya ada 3 orang. Dan pemeriksaan terhadap 2 orang dilakukan masing-masing mulai jam 11 tadi selesai kurang lebih tadi setengah tiga. Jadi kurang lebih 5 jam,” kata Hero.

Baca Juga  GMNI SBD Serahkan Kunci Kantor Lawadi di Pemda, Sekda; Kontribusi Terhadap PAD Belum Ada Pertanggungjawaban

Hero menyebut, di jam yang sama, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, NK dan PM.

Setelah melalui proses pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam, NK dam PM langsung ditahan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya sedang ditahan di Lapas Waikabubak, Sumba Barat, NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *