TIMEXNTT – Desain Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota perwakilan DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak inheren dengan tafsir sistematis konstitusi Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 juga disebutkan enam model pilihan keserentakan pemilu dan rambu-rambu bagi pembentuk undang-udang dalam menentukan keserentakan pemilu yang akan digunakan tersebut.
Atas hal ini, Pemohon mendalilkan dampak pengaturan yang memerintahkan pelaksanaan pemilihan lima kotak membuat parpol tidak punya waktu cukup untuk melakukan rekruitmen dan kaderisasi politik guna mencalonkan anggotanya sehingga dinilai akan melemahkan kelembagaan parpol.
“Justru dengan adanya pemilu serentak, parpol harus lebih profesional dan strategis dalam menyusun daftar calonnya dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan loyalitas calonnya terhadap ideologi dan visi misi partai,” kata Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam sidang Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Selasa (10/12/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).