Scroll untuk baca artikel
Nasional

Diduga Melanggar Netralitas, Oknum Kepala Desa Diperiksa Bawaslu Enrekang

×

Diduga Melanggar Netralitas, Oknum Kepala Desa Diperiksa Bawaslu Enrekang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241002 WA0020

TIMEXNTT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Tahun 2024.

Kali ini, oknum kepala desa diperiksa oleh Bawaslu Enrekang setelah diduga bersikap tidak netral, Rabu(2/10/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat mengkonfirmasi bahwa Bawaslu menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.

Baca Juga  Maaf, Pendaftaran P3K Tahun 2024 Masih Menunggu Banyak Honorer yang Pensiun

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang kepala desa di Enrekang diduga tidak bersikap netral dalam pemilihan ini.” ujar Hamdan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Mengajak Semua Pihak Hadapi Tantangan dengan Keberanian

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *