TIMEXNTT – Lagi dan lagi masyarakat Sumba Barat Daya dikejutkan dengan dugaan yang dilakukan oleh oknum camat disalah satu kecamatan yang mewajibkan setiap kepala desa untuk menyetor sejumlah uang.
Sebut saja Kecamatan Y. Pimpinan di Kecamatan Y melakukan permintaan itu guna membuat pagar tembok.
Ia mewajibkan setiap kepala desa yang berada di wilayah kecamatan itu untuk menyetor uang sebanyak Rp10 juta.
Diketahui, Kecamatan Y memiliki belasan desa. Jika semua kepala desa melakukan penyetoran itu, maka uang yang terkumpul sebanyak ratusan juta rupiah.
Kendati meminta sejumlah uang dibelasan kepala desa, pagar tembok Kecamatan Y itu disebut tidak dikerjakan alias mubasir.
Sementara perbuatan pimpinan Kecamatan Y diduga dilakukan pada akhir tahun 2023 silam.
“Yang tahun 2023 to yang kemarin,” kata sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya ketika menghubungi timexntt.id via telefon.
Ketika ditanya sitem penyetoran dilakukan oleh kepala desa kepada Pimpinan Kecamatan Y, sumber itu meminta supaya datangi salah satu kepala desa di wilayah itu.