Regional

CV Robinson Menang di PN Waikabubak, Bank NTT Dihukum Bayar Rp5 Milliar Buntut Dari Program TJPS

×

CV Robinson Menang di PN Waikabubak, Bank NTT Dihukum Bayar Rp5 Milliar Buntut Dari Program TJPS

Sebarkan artikel ini
20250717 183606
Kemudian pada saat dipersidangan, Bank NTT beralasan dengan berbagai macam alasan-alasan termasuk karena faktor cuaca/curah hujan.

TIMEXNTT – Pengadilan Negeri(PN) Waikabubak, Sumba Barat mengabulkan gugatan CV Robinson tentang fasilitas Kredit Ekosistem Pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Usai putusan itu, kuasa hukum CV Robinson HIP Indonesia dan Partners Lawfirm, Prof.Henry Indraguna dan Partners mendesak Bank NTT untuk segera melakukan pembayaran. Bank NTT di hukum membayar kepada CV Robinson sebesar Rp5.838.400.000.

“Bahwa sebelumnya CV Robinson telah mengajukan gugatan wanprestasi terkait dengan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) kepada Bank NTT dkk, di Pengadilan Negeri Waikabubak,” ujar Prof Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga  Penyuluh Pertanian Wewewa Barat Sebut Kebutuhan Dapur MBG Tersedia di Petani

Menurut Prof Henry, sebenarnya program TJPS dengan pola kemitraan tersebut sejak awal jika berjalan dengan baik, diyakini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi petani di NTT.

Sesuai dengan aspirasi dari petani di NTT program TJPS tersebut dinilai sangat memban, bahkan program TJPS tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat petani.

Baca Juga  Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

Lebih lanjut, Prof Henry menjelaskan, awalnya gugatan tersebut diajukan oleh CV Robinson kepada Bank NTT dkk, dikarenakan Bank NTT tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan akad kredit kepada para petani penerima Saprodi yang belum diakad kredit oleh Bank NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!