TIMEXNTT – Kejaksaan Negeri Sumba Barat menahan 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).
Pantauan Timexntt.id, Senin(28/10/2024), kedua tersangka, dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan dari ruangan Kasi Pidsus dengan menggunakan rompi tahanan.
Tak hanya rompi tahanan, kedua tersangka juga menutup wajah mereka dengan menggunakan jacket berwarna cokelat.
Tampak terlihat pula mobil kejaksaan yang terparkir dihalaman ruangan Kasi Pidsus yang akan membawa kedua tersangka menuju rumah tahanan Lapas Kelas IIB Waikabubak.
Sejumlah awak media pun berusaha untuk mengambil gambar kedua tersangka itu. Mereka tampak bungkam dan tetap berjalan menuju pintu mobil tahanan saat ditanya oleh awak media terkait kondisinya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Sumba Barat sedang melakukan konferensi pers dalam mengungkap identitas dan alasan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Jejak Kasus Dugaan Korupsi Perusahan BUMD Lawadi Sumba Barat Daya, NTT
Perusahan BUMD Lawadi SBD diduga mengalami kerugian sebesar 2 Miliar dari total anggaran Rp5.150.000.000.