Scroll untuk baca artikel
Regional

Bawaslu SBD Jelaskan Tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu untuk Pilkada dan Pilgub

×

Bawaslu SBD Jelaskan Tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu untuk Pilkada dan Pilgub

Sebarkan artikel ini
20240731 190507
Dalam sosialisasi ini, Bawaslu SBD melibatkan pihak Pemda SBD, TNI POLRI, Mahasiswa, Pimpinan Partai Politik dan Insan Pers. (Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Bawaslu SBD menggelar sosialisasi tentang pengawasan pemilu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).

Dalam sosialisasi ini, Bawaslu SBD melibatkan pihak Pemda SBD, TNI POLRI, Mahasiswa, Pimpinan Partai Politik dan Insan Pers.

Sementara kegiatan sosiliasasi ini berlangsung di Hotel Anggrek, Rabu(31/07/2024).

Baca Juga  Alex Rangga Pija Mengaku Taat Terhadap Parpol; Belum ada yang kantongi SK, jangan omon-omon saja

Dalam materinya, anggota Bawaslu SBD, Kordiv HP2H, Emanuel Koro menjelaskan, kuatnya pencegahan perlu dibarengi dengan kuatnya penindakan atas adanya dugaan pelanggaran.

Ia menyebut Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pencegahan dan penindakan dilakukan dalam satu tarikan nafas.

“Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu,” tambahnya.

Baca Juga  Dijebak, Seorang Siswa Tanda Tangan Slip Pencairan PIP Milik Alumni SMA Negeri Wewewa Selatan; Ibu MDN yang minta bantu

Emanuel menjelaskan bahwa pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Termasuk sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *