Scroll untuk baca artikel
Nasional

Bawaslu Ingatkan ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Peserta Pilkada 2024 Segera Mundur

×

Bawaslu Ingatkan ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Peserta Pilkada 2024 Segera Mundur

Sebarkan artikel ini
20240801 165437

TIMEXNTT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta pada Pilkada 2024 untuk segera mengundurkan diri.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan adanya ASN maupun anggota TNI-Polri yang aktif dan diwacanakan bakal maju di Pilkada Serentak 2024 yang kini banyak yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.

Baca Juga  Foto Harun Masiku Disebar di Sumba Barat Daya NTT

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu isu krusial dalam pelaksanaan pilkada yang akan digelar di 208 kabupaten/kota dan 37 provinsi.

“Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan,” ujar Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis (01/08/2024).

Untuk itu, dia mengingatkan bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang aktif dan kini menjabat penjabat kepala daerah untuk mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga  Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Kepabanean Dan Cukai di Mahasiswa

Sebab, jika mengacu Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *