TIMEXNTT – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 Tahun 2024 telah selesai diseluruh daerah di wilayah Indonesia.
Mereka yang dinyatakan lulus dalam mengisi formasi yang ada pada seleksi PPPK tahap 1 hingga saat ini masih menunggu penerbitan Nomor Induk(NI) PPPK.
Terbaru, Pemerintah kembali membuka proses perekrutan PPPK tahap 2 beberapa bulan belakangan ini. Dan proses ujian berbasis komputer sedang dilangsungkan.
Namun demikian, banyak isu mulai mencuat dipermukaan publik tentang kecurigaan terhadap para peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024 menggunakan dokumen palsu alias sebagai tenaga honorer bodong atau susupan.
Isu ini bukan lagi hal biasa, sebab sudah terjadi sejak tahun 2023 silam. Di mana, ditemukan beberapa peserta PPPK yang harus dibatalkan kelulusannya karena melakukan tindakan tersebut.
Untuk itu, praktek curang dalam memalsukan dokumen persyaratan administrasi guna mengikuti seleksi menjadi hal yang tidak sulit meski belum pernah bekerja di instansi tertentu.