TIMEXNTT – Terbongkar, sejumlah item kegiatan Pemerintah Desa Walla Ndimu, Kecamatan Kodi Bangedo pada tahun 2022 dan 2023 disebut tidak dilaksanakan.
Anehnya, laporan pertanggunjawaban terhadap anggaran tahun tersebut malah lolos dari pemeriksaan.
Proses pencairan pada tahun 2024 lalu pun mulus-mulus saja tanpa ada hambatan. Padahal, banyak pekerjaan yang tidak terealisasi.
Apakah ini bisa dikatakan gali lubang, tutup lubang? Apakah Anggaran yang cair pada tahun berjalan akan digunakan untuk menutup ‘hutang’ pada tahun sebelumnya?
Selama ini, selalu didalilkan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan apabila ada pengaduan masyarakat. Padahal, ada pihak yang lebih berkompeten dalam mengawasi serta mengaudit seluruh pekerjaan desa pasca tahun anggaran berakhir.
Seharusnya, pihak-pihak yang memiliki tugas dan fungsi dalam memastikan penggunaan dana desa supaya tepat sasaran dapat melakukan pencegahan sebelum proses pencairan tahun berikutnya dilakukan tanpa menunggu pengaduan masyarakat.
Selain itu, pencegahan dalam menyalahgunakan dana desa juga akan lebih efektif jika pihak-pihak yang berwewenang itu melakukan audit secara terbuka untuk masyarakat umum mulai dari tahap I, II dan III.